Menurut
saya system yang lama ini lebih baik digunakan dalam kondisi saat ini,
dikarenakan seperti yang telah dijelaskan dalam artikel ini selain untuk
menghindari keterlambatan pencairan dana juga dapat meminimalisir penyelewengan
dana oleh pemda. Dengan catatan system yang ini akan berjalan baik jika
dilaksanakan seprofesional mungkin serta dilakukan pngawasan yang ketat agar
tujuan dapat tercapai.
Namun kebijakan Dana
BOS bukan berarti behentinya permsalahan pendidikan, masalah baru muncul
terkait dengan penyelewengan dana BOS, dan ketidakefektifan pengelolan dana
BOS, tujuan dari pemerintah sendiri baik, namun terkadang sistem yang ada
menjadi bumerang dan mnghadirkan masalah baru, selain itu pribadi dan budaya
manusia Indonesia ikut berpengaruh terhadap penyelewengan dan ketidakefektifan
pengelolaan dana BOS. Oleh karena itu dibutuhkan kerja sama semua elemen dalam
mewujudkan efektifitas pengelolaan dana BOS.
Mekanisme Pencairan BOS
Pengalokasian/pencairan
dana BOS dilaksanakan sebagai berikut:
1. Tim Manajemen Pusat mengumpulkan
data jumlah siswa tiap sekolah melalui Tim Manajemen BOS Provinsi, kemudian
menetapkan alokasi dana BOS tiap provinsi.
2. Atas dasar data jumlah siswa tiap
sekolah, Tim Manajemen BOS Pusat membuat alokasi dana BOS tiap provinsi yang
dituangkan dalam DIPA provinsi.
3. Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap
sekolah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi di tiap sekolah.
4. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
menetapkan sekolah yang bersedia menerima BOS melalui Surat Keputusan (SK). SK
penetapan sekolah yang menerima BOS ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Dewan Pendidikan. SK yang telah ditandatangani dilampiri
daftar nama sekolah dan besar dana bantuan yang diterima (Format BOS-02A dan
Format BOS-02B). Sekolah yang bersedia menerima BOS harus menandatangani Surat
Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB).
5. Tim Manajemen BOS Kab/Kota
mengirimkan SK alokasi BOS dengan melampirkan daftar sekolah ke Tim Manajemen
BOS Provinsi, tembusan ke Bank/Pos penyalur dana dan sekolah penerima BOS.
Penggunaan Dana BOS
Penggunaan dana BOS di sekolah harus
didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS
Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah yang harus didaftar sebagai salah satu
sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS, di samping dana yang diperoleh dari Pemda
atau sumber lain yang sah. Hasil kesepakatan penggunaan dana BOS (dan dana
lainnya tersebut) harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara
rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.
Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan
sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran atau mengganti yang
telah rusak. Buku yang harus dibeli untuk tingkat SD adalah buku mata pelajaran
Pendidikan Agama, serta mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan, sedangkan
tingkat SMP adalah buku mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dan mata
pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Adapun
dana BOS selebihnya digunakan untuk membiayai kegiatan-kegitan berikut:
1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam
rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir,
administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah
gratis, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut
(misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka
penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan).
2. Pembelian buku referensi dan
pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan (hanya bagi sekolah yang tidak
menerima DAK).
3. Pembelian buku teks pelajaran
lainnya (selain yang wajib dibeli) untuk dikoleksi di perpustakaan.
4. Pembiayaan kegiatan pembelajaran
remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga,
kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, unit kesehatan
sekolah, dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam
pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti
lomba, fotocopy, membeli alat olahraga, alat kesenian, perlengkapan kegiatan
ekstrakulikuler, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba).
5. Pembiayaan ulangan harian, ulangan
umum, ujian sekolah, dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk
fotocopy/penggandaan soal, honor koreksi ujian, dan honor guru dalam rangka
penyusunan rapor siswa).
6. Pembelian bahan-bahan habis pakai
seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku
induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan
makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku
cadang alat kantor.
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa,
yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan barujika sudah
ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan
listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar
mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset.
8. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu
pengecetan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan
mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik, dan
perawatan fasilitas sekolah lainnya.
9. Pembayaran honorarium bulanan guru
honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk
membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
10.
Pengembangan
profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah
yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada
tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk
peruntukan yang sama.
11.
Pemberian
bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya
transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk
membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah
(misalnya sepeda, perahu penyebrangan, dll).
12.
Pembiayaan
pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat-menyurat,
insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya
transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
13.
Pembelian
komputer dekstop untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2
set untuk SMP, pembelian 1 unit printer, serta kelengkapan komputer seperti
hard disk, flash disk, CD/DVD, dan suku cadang komputer/printer.
14.
Jika
komponen 1 s.d 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih
terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli
alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, mebeler sekolah, dan peralatan
untuk UKS. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan
menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
Penggunaan
dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya
dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam
mengajar. Besaran atau satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS
yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran.
Pemerintah Daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang batas kewajaran tersebut
di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi, faktor
geografis dan faktor lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar